Baca jugaGAS TERUS, Aktivis Laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI

Burhan kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 8 juta kepada Muhammad Yasin via BSI Smart Agent yang dibuktikan dengan struk transfer dan tangkapan layar handphone. Kepada Syahrul uang sebesar Rp 10 juta diserahkan dalam kantong plastik hitam secara langsung saat bertemu di Simpang Lorong Pace, Desa Sukaraja.

“Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Meski dalam sidang pemeriksaan, Yasin dan Syahrul membantah telah menerima uang dari Burhan. Tidak ada satupun bukti yang menguatkan bantahan tersebut, tetapi Burhan mampu membuktikan secara meyakinkan tindakan keduanya terjadi.

Raka Sandi menambahkan Teradu I dan III secara nyata telah melanggar sumpah atau janji dan bertindak di luar batas etika sebagai penyelenggara. Tindakan mereka sebagai bukti ketidakmampuan menjaga integritas dan komitmen dalam menegakkan pemilu yang jujur dan adil.

“Selain itu, tindakan Teradu I dan Teradu III berakibat runtuhnya kepercayaan publik terhadap pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc,” tegasnya.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Untuk diketahui, dalam perkara yang sama DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku Teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.