Victor mengungkapkan, dirinya menyetorkan sebanyak 252 KTP kepada PSI. Dan herannya, tidak satu pun KTP itu yang diizinkan mengikuti pooling dalam tahapan E-Voting PSI untuk mendukung dirinya sebagai Bacaleg.

“Apa maksudnya diminta mengumpulkan KTP, tapi tidak bisa mendukung saya di E-Voting?” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap Bacaleg PSI saja, setahu dia diwajibkan mengumpulkan 200 KTP oleh setiap Bacaleg PSI. Dan semua KTP yang dikumpulkan itu wajib didaftarkan sebagai anggota Partai PSI.

“Setiap orang diwajibkan membawa dan mengumpulkan KTP pendukung masing-masing Bacaleg sebanyak 200 KTP. Dan maksimal sebanyak-banyaknya, untuk dijadikan anggota partai PSI,” ungkapnya.

“Karena itu, kami tak sudi jika KTP kami dijadikan anggota partai PSI. Kami minta dikembalikan, dan batalkan sebagai anggota partai PSI,” terangnya lagi.

Sedangkan Budiman Siregar, yang juga mantan Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dari PSI, mengaku sangat kecewa dengan seluruh tahapan seleksi yang dilakukan Komite Seleksi Caleg PSI. Sebab, selain tidak ada transparansi, tahapan seleksi yang dilakukan diduga sarat dengan kepentingan-kepentingan titipan tertentu.

Padahal, Budiman Siregar sendiri sebagai Bacaleg PSI, sudah lebih dari setahun mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi.

“Sudah sangat banyak amunisi dan uang dan waktu yang saya korbankan untuk pencalegan di PSI. Lewat kegiatan-kegiatan dan juga mengkampanyekan PSI. Jadi, kami menuntut kepada DPW PSI DKI Jakarta dan kepada Komite Seleksi Caleg PSI untuk membayar atau mengganti kerugian yang kami alami selama ini, dalam kegiatan, mulai dari tahun lalu sampai sekarang,” ujar Budiman Siregar.

Ternyata, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berisi Caleg-Caleg bermasalah, alias tipu-tipu. Terutama untuk Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. (Nanang)