“Yang perlu menjadi perhatian para hakim adalah keputusan akan diputuskan jangan sampai menganggu jalannya proses Pemilu sedang berjalan karena kalau sampai menganggu akan menimbulkan kegaduhan politik dan akan merepotkan tahapan peoses pemilu tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Firman.
Firman melanjutkan, Pemilu adalah pesta demokrasi harus diikuti semua parpol harusnya jangan ada keputusan-keputusan bisa menimbulkan kegaduhan politik dan memberikan kesempatan hak politik kepada rakyat secara langsung sesuai amanat konstitusi dimana rakyat itu punya hak dipilih, rakyat itu punya memilih dan rakyat itu punya hak untuk dicalonkan dan mencalonkan. Jadi tidak ada pembatasan-pembatasan lamanya menjadi anggota parpol atau apapun.
“Jadi tidak boleh ada lagi keputusan-keputusan menimbulkan kegaduhan dalam proses pemilu ini tegas,” anggota Baleg DPR ini,
Oleh karena itu, Firman menyakinkan bahwa sistem terbuka masih terbaik, namun baik siatem terbua dan tertutup dua-duanya perlu dilakukan kajian kembali untuk pelaksanaan pemilun akan datang di tahun 2029 bukan untuk sekarang. Nah untuk mengkaji itu perlu kehati-hatian karena harus melibatkan semua pihak karena ini menyangkut hak rakyat.
“Dalam konstitusi itu sudah jelas dan harus dilihat secara cermat, dan objektif agar tidak ada diskriminasi dalam keputusannya,” jelas legislator dapil Jateng Tiga meliputi, Pati, Rembang dan Gerobogan ini


