Teropongistana.com Banten – Adik korban guru perempuan Moh Jumri meminta orang nomor satu di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya mencabut pernyataannya yang menyebut bahwa pelaku penganiayaan merupakan sodara. Munurut Jumri, pernyataan dari Bupati dua periode tersebut perlu diluruskan dan tidak benar.
“Mungkin maksud Bupati (Iti Octavia Jayabaya-red) antara korban SB dan SO masih sodara dari Nabi Adam AS. Bupati tidak mengkroscek ketika mendapatkan informasi tersebut dan ketika diwawancara oleh rekan rekan media langsung memberikan mengeluarkan asumsi pernyataan demikian,’’ kata adik korban kekerasan guru perempuan, Moh Jumri, Selasa (19/9/2023)
Mantan aktivis buruh dan masyarakat adat tersebut menjelaskan sebenarnya antara korban dan pelaku memang tidak ada hubungan keluarga. Apalagi, kata Jumri tudingan dari Bupati Lebak yang menyebut bahwa ada konflik di rumahnya dan di dalam keluarganya itu tidak benar.
“Itu pernyataan dari Bupati Iti keliru dab tidak benar bisa mencederai nama baik keluarga korban dari penganiayaan seorang oknum guru ASN di lingkungan Kabupaten Lebak. Maka itu, saya sebagai adik dari keluarga korban meminta secara hormat kepada Ibu Bupati untuk segera mencabut pernyataan itu karena bisa menimbulkan opini sesat kepada public terutama kepada narasumber yang memberikan perhatian atas tindakan guru criminal tersebut terhadap kaka saya (korban-red) kasus penganiayaan ini,’’ jelas Jumri.
Lebih lanjut, kata Jumri pihaknya meminta kepada penegak hukum agar tidak terpengaruh peryataan Bupati Lebak yang dinilai bisa menyesatkan opini public. Selanjutnya, pihak keluarga juga meminta kepada Dinas Pendidikan Lebak dan Lembaga pengawasan etik tindak pidana criminal oleh oknum guru ASN ini agar segera ditindak lanjuti untuk diberikan disiplin sesuai dengan perbuatan pelaku.
“Saya berharap ke semua pihak jangan membuat opini-opini liar untuk menggiring seolah kasus ini adalah perselisihan antara keluarga. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai korban untuk mencari keadilan.’’ Ucap Jumri.

