Teropongistana.com
Jakarta – Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” Jakarta, 9/10/2023.
HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Jakarta Menilai, Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.
Baca juga: Hendardi, Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Ujian MK Di Tahun Politik
Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mentan Yasin Limpo
” Puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.


