Sebagai informasi, DGB UI menemukan empat pelanggaran yang dilakukan oleh Bahlil dalam hasil rapat plenonya 10 Januari 2025. Di antaranya, ketidakjujuran dalam pengambilan data. Yang mana data  penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.

Kemudian Pelanggaran standar akademik, yang menetapkan Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.

Lalu perlakuan khusus dalam proses akademik. Bahlil dinyatakan mendapat keistimewaan mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.

Dan terakhir konflik kepentingan. Yang mana promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

Atas temuan itu, sanksi yang direkomendasikan DGB UI terhadap Bahlil yakni pembatalan tugas akhir (disertasi) dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI.