Sementara itu, pihak sekolah melalui Humas Fatwa membantah adanya pungutan tersebut. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada siswa dan seluruh layanan pendidikan di sekolah tersebut bersifat gratis.

Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Gugun, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait aturan dan dugaan pungutan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan telah terbaca, namun belum mendapat balasan.

(Welly/red)