Hal ini dimaksudkan agar efek jera benar-benar terasa dan mencegah pengulangan pelanggaran.
“Bagi mereka yang sudah terbukti melakukan politik uang, seharusnya ada larangan. Minimal satu periode pemilu berikutnya mereka tidak boleh ikut serta, baik itu pemilu nasional maupun pilkada daerah. Ini bentuk peringatan keras bahwa demokrasi kita tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Herwyn pada Rabu (6/5/2026).
Baca Juga
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap
Sabtu, 9 Mei 2026
