Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapapun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang semakin berintegritas.

“Silahkan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik,” tutupnya.

Baca Juga Kejagung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi LPEI Jumat, 8 Oktober 2021
Kejagung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Lpei

Baca juga : Kemendagri Berikan Identitas Penduduk Adat Baduy

Masa jabatan Tim Seleksi dimulai pada saat Keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan. (Red)