Untuk menghindari praktek politisir kepada ASN maka UU yang mengatur harus diperkuat,begitu juga dengan KSN harus diperkuat dan dipertajam karena KASN matanya ASN.

“Jadi di undang undang KASN itu katanya mau di hilangkan,janganlah saya tidak sependapat kalau di hilangkan malah di perkuat dan di pertajam ini UU KASN ini matanya ASN,”tegas Difri.

Baca Juga Kejari Kota Malang Siap Laksanakan Perintah Pimpinan Minggu, 18 September 2022
Kejari Kota Malang Siap Laksanakan Perintah Pimpinan

Legislator asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II ini sangat mendukung jika Undang Undang tentan ASN dan KASN tidak di hilangkan namun justru harus di perkuat keberadaannya dan tugasanya harus lebih di pertajam lagi.

“Oleh karena itu KASN harus kita jaga,kita pelihara,”pungkas Mantan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ini.