“Kebijakan tersebut sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam memulihkan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Karena menjadikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 0,25 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022,” pungkas Bamsoet.