Sementara itu, Yulia Akmal dalam sambutannya mengatakan, data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada tahun 2020, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 299.911 kasus.

“Di sisi lain, Komnas Perlindungan Anak juga mencatat bahwa ada 2.726 kasus kekerasan anak yang terjadi dari periode Maret 2020 hingga Juli 2021. Dan 52 persen dari angka kekerasan anak tersebut didominasi oleh kejahatan seksual,” kata Yulia Akmal.

Baca Juga PPHN Bisa Dihadirkan Melalui Konsesus Politik Senin, 11 Oktober 2021
Pphn Bisa Dihadirkan Melalui Konsesus Politik

Untuk itu, lanjut dia, semua pihak harus terus bergandengan tangan dan bermitra dengan semua lintas sektor terkait dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk dengan kepolisian, dalam meningkatkan kesadaran hukum perempuan dan keluarga Indonesia yang akan menciptakan dunia yang aman bagi perempuan dan anak.

“Dengan demikian, kita dapat turut berkontribusi dalam membuka akses yang seluas-luasnya bagi perempuan dan anak-anak Indonesia meraih kesempatan yang lebih baik di masa depan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah dan pengajar Sepolwan RI AKBP Melda Yani menyebutkan, perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi.

“Sementara itu, kurangnya pengetahuan tentang perlindungan perempuan dan anak tentang hukum membuat perempuan dan anak sangat mudah menjadi korban kejahatan/pelanggaran hukum,” katanya.

Untuk itu, PKK diharapkan dapat mewujudkan program-program keahlian kepada perempuan agar dapat dijadikan bekal keterampilan yang dapat menghasilkan uang demi kehidupan para perempuan, dan terus melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak kepada masyarakat.

“Kita harus sadar hukum, mau belajar hukum, dengan mengetahui hukum kita bisa memproteksi diri kita,” pungkasnya.