Masalah pertama adalah Pendataan Tenaga Honorer K-Il sebagaimana tersebut pada Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: B/511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli.

Masalah kedua yang dibawa adalah mengenai dirumahkannya 137 tenaga honorer K-II di Kabupaten Solok Selatan.

“Tanpa alasan jelas, sebanyak 137 orang tenaga honorer K-II di daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, telah dirumahkan,” katanya.

Hamdi berharap LaNyalla bisa membantu para tenaga honorer agar masalah tersebut dapat terselesaikan.

Menanggapi hal itu, LaNyalla melalui Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifuddin, menyatakan akan menindaklanjuti masalah tersebut melalui Komite terkait. Sebab, perkara serupa sangat banyak yang masuk ke DPD RI.

 

“Masalah tenaga honorer ini harus mendapat respons serius dan jalan keluar dari negara, karena menyangkut masa depan ribuan orang dan keluarga mereka,” kata Sefdin.

 

Baca juga: Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM

 

Ia juga meminta pihak-pihak terkait untuk segera merespons masalah ini.

“Pemerintah harus mendengarkan keluhan ini. Apalagi peran tenaga pendidik dan Tenaga Honorer tidak kecil. Kehadiran mereka sangat membantu di saat jumlah tenaga guru dan staff ASN masih kurang,” kata Sefdin lagi.(Deni/red)