Di sisi lain, terkait dengan ketersediaan akomodasi di NTB pihaknya melakukan komunikasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk beraudiensi dengan Gubernur NTB guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Akomodasi mencukupi tercatat lebih dari 10.000 kamar yang siap menerima calon penonton, katanya.

Dikatakan, Gubernur NTB telah menginstruksikan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi yang mengatur batas atas harga kamar berdasarkan zonasi.

Untuk mengantisipasi adanya penyelenggara usaha akomodasi yang mengeluarkan tarif terlampau mahal menjelang WSBK,

Baca Juga Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang Sabtu, 8 Oktober 2022
Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang