Teropongistana.com – Permohonan penerbitan sertifikat tanah kepada BPN Jakarta Utara oleh Maryamah, istri Almarhum Abdul Kodir dinilai sebagai tindakan mal administrasi bahkan cacat hukum karena tidak melibatkan ahli waris lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Furqon, SH kepada awak media,Sabtu (8/10/2022) di Jakarta.

“Kami berpendapat terjadi mal administrasi bahkan cacat hukum karena pemohon tidak melibatkan ahli waris lainnya. Menindaklanjuti persoalan tersebut, kami telah menyurati Kementerian ATR/BPN dan Gubernur DKI Jakarta namun belum ada tanggapan,” ujar Furqon.

Furqon menambahkan, pihak pemohon mengajukan penerbitan sertifikat hanya berdasarkan surat segel dan surat pernyataan ahli waris saja. Bahwa diduga Maryamah telah melakukan manipulasi data milik H.Abdul Kadir yaitu telah mengalihkan segel milik H.Abdul Kadir yang dibantu oleh oknum kelurahan Kalibaru , Cilincing untuk syarat utama pembuatan sertipikat PTSL di BPN Jakarta Utara dan dengan membuat surat keterangan waris palsu yang di duga Maryamah mengklaim sebagai ahli waris tunggal.

Ia menduga adanya mafia tanah yang terlibat dalam persoalan tersebut. Di BPN Jakarta Utara dan Kelurahan Kalibaru, Cilincing, dugaan kami sangat yakin kalau proses pengajuan sertipikat Maryamah banyak dibantu oleh oknum karena Maryamah seorang ibu rumah tangga yang tidak mengerti melakukan proses pembuatan sertipikat, ini sudah permainan oknum kelurahan Kalibaru yang menghalalkan segala cara untuk meloloskan pembuatan sertipikat bahkan kami menduga dan meyakini kalau hal ini ada gratifikasi dari pemohon kepada oknum, oleh karena itu kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo agar dapat memberantas para oknum Mafia tanah yang berada di BPN Jakarta Utara dan di kelurahan Kalibaru, Cilincing.

Baca juga: BERANI ENGAK !Relawan Jokowi Desak Kapolri Copot Fadil Imran

“Kami menduga ada oknum yang meloloskan ke BPN Jakarta Utara melalui permohonan penerbitan sertifikat dengan jalur PTSL. Seharusnya BPN menolak permohonan dengan lemahnya dokumen yang diberikan, dan sudah sangat jelas saat kami audensi ke kantor Gubernur DKI Jakarta dan Pihak BPN Jakarta Utara hadir dalam audensi tersebut, namun pihak BPN Jakarta Utara tidak ada respon untuk mengembalikan Segel milik klien kami, kan sudah sangat jelas apa yang diuraikan pada saat audensi, tapi seolah olah pihak BPN Jakarta Utara buta dalam audensi tersebut.