1. Untuk tidak pidana tertentu, maksimum pidana dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.

Kusbiantoro juga menyampaikan capaian Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang Tahun 2021 sebanyak 2 perkara dan Tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 sebanyak 7 pekara.

*Dengan adanya program ini, diharapkan akan memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat agar lebih sadar hukum. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semua,” tutur Kusbianto.