Kemudian, mantan Asintel Kejati Lampung tersebut menambahkan, bahwa sepanjang aliran kepercayaan itu tidak bertentangan akan diajak dan dibina untuk kembali lagi kepada agamanya masing-masing.

“Kembali ke aturan kaidah agamanya masing-masing. Tindakan yang dilakukan hanya bersifat pembinaan ,” tutur Edy yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.

Edy berharap kerja sama seluruh masyarakat di Kota Malang ini sangat penting. Sehingga apabila mengetahui ada kegiatan aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat.

Untuk diketahui, Tim PAKEM Kota Malang terdiri dari Intel Polresta Malang Kota, Intel Kodim 0833 Kota Malang, BIN Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Kantor Kementrian Agama Kota Malang, Bangkesbangpol Kota Malang, MUI Kota Malang, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kota Malang dan Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Malang. (Jum)