Lebih lanjut kata Didik, kemudahan pelayanan pembuatan SIM juga tidak boleh mengabaikan kualitas tujuan pelayanan itu sendiri. Kata Didik, kalau memang tujuan pelayanan SIM ini untuk memberikan kemudahan, tentu edukasi tentang berlalu lintas, antara lain etika berlalu lintas, pemahaman akan rambu-rambu lintas harus digalakkan dan dimasifkan lebih awal.

“Perbaikan melalui telegram ini selain sebagai bagian reformasi instrumen, juga diharapkan sebagai bagian reformasi kultural Polri. Selain menerbitkan aturan sebagai pedoman bagi anggota Polri, diharapkan sekaligus u/ menghilangkan pungli,” jelas Politisi Demokrat tersebut.

Namun demikian, kata Didik, niat baik ini juga harus diawasi dalam pelaksanaan di lapangan. Karena tanpa pengawasan yang terukur, tidak tertutup kemungkinan munculnya penyimpangan di lapangan.

“Selama ini saya melihat Kapolri sudah membuat berbagai peraturan kapolri untuk membentengi potensi lahirnya penyimpangan dalam berbagai hal, namun pada faktanya masih ada penyimpangan. Kunci terpenting sistem pengawasannya juga harus dilakukan u/ memastikan upaya baik ini bisa terlaksana dengan baik juga,” tutup Politisi asal Magetan Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berupaya melakukan pembenahan internal. Salah satu perbaikan yang dilakukan oleh Kapolri adalah dalam hal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Red)