Teropongistana.com Jakarta – Tim penydik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka berinisial SW alias ST terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri yang diselidiki pada 2016-2022. Dimana, SW menjabat sebagai Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
“Mengalihkan garam impor yang peruntukannya didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. Namun, dialihkan menjadi garam konsumsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya, Senin (7/11).
Baca juga : GAS KEUN.!!! Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan
Kuntadi menjelaskan pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka SW alias ST hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat. Hal itu, kata Kuntadi tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.
“Penahanan dilakukan hingga 26 November 2022. Tersangka juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat Kemenperin,” jelasnya.
