La sendiri merasa tidak terima telah menjadi korban pengancaman dan pemerasan. La menegaskan, akan membuat laporan ke pihak berwajib terkait insiden terebut. “Saat ini saya dalam persiapan melakukan pengaduan tentang pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, serta percobaan pemerasan dengan ancaman,” tegas lulusan sarjana Hukum Unihaz Bengkulu tersebut.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Teddy Suhendyawan Syarif, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai beredarnya video mesum oknum Camat Rimbo Pengadang tersebut. Meski demikian, Teddy menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap perbuatan yang berindikasi pidana. Termasuk, peyebar video porno di kalangan masyarakat.

“Jika disebarkan dan viral, perbuatan pidana mesum dan yang sebarkan kena UU ITE,” timpal Teddy.

Untuk diketahui, sebelumnya, La, sempat terseret kasus dugaan sindikasi mMafia tanah di wilayah hukum Rimbo Pengadang, tahun 2021 lalu. Bahkan, baru-baru ini, beredar video olah tempat kejadi perkara oleh penyidik Polres Lebong yang menghadirkan La.

Khusus kasus dugaan mafia tanah, La disinyalir menjadi salah salah satu penerima suap dari PT Ketaun Hidro Energi (KHE) yang bertanggungjawab terkait pembebasan lahan warga. Hal ini dipertegas oleh La sendiri, saat audiesni di kantor DPRD, April 2021 lalu. Bahwa dirinya memang menerima perintah dari PT KHE terkait upaya pengukuran paksa di lahan warga di seberang sungai Ketaun, Lebong.

Bahkan, instruksi tersebut disampaikan pihak KHE melalui pesan singkat elektronik WhatsApp (WA). “Dasar kegiatan tanggal 28 Januari 2021, saya menerima WA dari PT KHE,” kata La saat audiensi dengan keluarga pemilik lahan di gedung DPRD Lebong, 5 April 2021 lalu.

Saat audiensi tersebut, La menjelaskan, bahwa PT KHE meminta dirinya mendampingi dan turut serta dalam proses pengukuran tanah. Lahan yang dibeli PT KHE dari warga Rimbo Pengadang, Samiun Damruri, berdasarkan rekomendasi La. Campur tangan PT KHE juga diakui La sebelum menggelar mediasi, November 2020.

Saat itu, Camat mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020 untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020. Ada pun pelaksanaan mediasi tersebut mengacu pada surat permohonan PT KHE nomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020 tanggal 1 Oktober 2020. (Dede)

Baca Juga Polda Gorontalo Rangkul Univesitas Negeri Gorontalo Kamis, 3 November 2022
Polda Gorontalo Rangkul Univesitas Negeri Gorontalo