Sehingga kata dia, tidak ada penafsiran lain dari bunyi pasal di atas kecuali bahwa dalam kerangka usaha pertahanan dan keamanan negara. Maka TNI dan Polri adalah kekuatan utama.

“Penjabaran peran lanjutan pada pasal berikutnya terkait peran TNI, sebagai alat pertahanan dan Polri yang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Tentu sama sekali tidak menegasikan norma umum dan mandat konstitusional yang ada pada Pasal 30 ayat (2) di atas,” urainya.

Terakhir kata Hendardi, SETARA Institute meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi, akan jernih menguji konstitusionalitas norma dalam UU PSDN. Dimana para hakim konstitusi, akan mengacu pada mandat konstitusional TNI dan Polri. Bukan hanya soal ini, Mahkamah Konstitusi juga didorong untuk mengevaluasi norma-norma lain yang berpotensi memangkas hak konstitusional warga.

“Alih-alih fokus pada penguatan aparatur sipil negara sebagai komponen cadangan. UU PSDN dan peraturan turunannya harus mempercepat rekrutmen, melatih dan melantik warga sipil menjadi komponen cadangan. Terutama dengan segala privelege dan potensi abusif penggunaannya pada tahun-tahun politik,” pungkas Hendardi.(