Sebelumnya diberitakan, di media sosial tentang keluhan pengendara roda dua dan empat terkait Jalan di Desa Nameng dan Citeras Belakang PT Seijin, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Informasi yang didapat tanah merah yang berceceran di belakang PT Seijin tersebut diduga berasal dari galian tanah yang belum berizin.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan tanggapannya mengenai Galian Tanah Merah yang beroperasi di Desa Citeras dan Nameng. Bahkan informasi yang didapat pihak Satpol PP Lebak kemarin ke lokasi galian, tapi belum berani menutup dan menindak galian tanah merah tersebut meskipun cuaca hujan. (Dede)
