“Penghargaan dari Kemenkeu ini semoga bisa menjadi motivasi untuk terus lebih baik lagi dalam laporan keuangan,” ujar Gubernur Koster. Terlebih lagi, kata Koster, WTP yang diperoleh Pemprov Bali merupakan yang ke-8 secara berturut-turut sejak 2013.

Gubernur Koster pun menginginkan pemberian WTP tidak sekadar WTP, namun penilaian yang objektif dari BPK RI.

“Saya masih terus meningkatkan kualitas WTP ini. Tidak asal WTP, tapi WTP yang betul-betul secara esensial bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan secara politik,” terang Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Menurut Koster, WTP yang berkualitas dan okjektif harus menjadi komitmen bersama jajaran Pemprov Bali. “Jadi, WTP yang berkualitas dan tidak asal WTP, dengan dukungan kualitas SDM dan komitmen bersama tentunya,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Pemprov Bali meraih opini WTP untuk kedelapan kalinya secara beruntun dari BPK RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2020. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit LKPD Tahun Anggaran 2020 berisi opini WTP untuk Pemprov Bali ini telah diserahkan oleh Anggota IV BPK RI Dr Isma Yatun, CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI, Dr Dori Sentosa, SE, MM, CSFA, CFrA, kepada Gubernur Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dalam rapat paripurna, 24 Mei 2021 lalu.

Bagi Pemprov Bali, ini untuk kedelapan kalinya secara beruntun memperoleh opini tertinggi WTP dari BPK RI. Sebelum berhasil meraih WTP, Bali sempat tiga kali beruntun terpaku dengan opini ‘Wa-jar dengan Pengecualian (WDP)’ dari BPK RI, yakni atas audit LKPD Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012.

Perlu diketahui, predikat tiga kali WDP dan lima kali WTP diraih pada era Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Sedangkan tiga kali WTP terakhir dari BPK RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dipersembahkan oleh Gubernur Wayan Koster.