“Saya menyarankan apabila pt perseorangan dipaksakan jadi peserta mukab, sebaiknya Kadin Provinsi membatalkan Mukab dan menunjuk langsung ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang memenuhi syarat. Sesuai pasal 33 ART Kadin (Kepres no 12 Tahun 2022: yang berhak menjadi peserta mukab adalah hanya anggota biasa, maka perusahaan perseorangan walapun ber KTA Kadin terdaftar ( sebagai perusahaan kecil) tidak diperkenankan menjadi peserta karena perushaan perseorangan adalah usaha mikro dan ultra mikro (bukan anggota biasa),” terang Hery.
Diketahui sebelumnya, dua calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dicky Awaludin dan Zulkarnaen sudah mengembalikan formulir dan tinggal menunggu verifikasi calon dan peserta yang akan dilakukan Kadin Banten dalam tiga hari.
Dicky yang merupakan Ketua Himpunan Jasa Kontruksi Indonesia (HJKI) Kabupaten Tangerng telah mendapatkan dukungan dari Gapensi dan pengusaha-pengusaha swasta dan beberpa perusahaan yang menjadi anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Ren)
