“Itu (video saweran,-red) bukan penistaan, itu kan pelecehan dengan cara mengolok-olok atau caci maki. Itu pun kalau korban atau keluarga korban melaporkan, dan itu delik aduan, perbuatan tidak menyenangkan,” katanya mencontohkan penistaan dan pencemaran nama baik tersebut.
Dimyati juga menyarankan agar masalah ini segera diselesaikan oleh para aparat ditingkat Kecamatan, tidak perlu ke ranah hukum seperti yang akan dilakukan suami Qori’ah tersebut.
“Delik janganlah karena tidak ada pelecehan. Hanya tata krama saja, perilaku itu jangan diulang. Menurut saya diingatkan saja cara-cara yang tidak elok dan tidak etis,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Beredar sebuah video Qoriah melantunkan ayat suci Alquran disawer uang oleh sejumlah jamaah. Perilaku itu pun mengundang keprihatinan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pandeglang.
Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pandeglang, H.Abd Hadits Muntaha, menilai perilaku tersebut tidak sesuai dengan pedoman yang diajarkan Alquran.
“Kita merasa prihatin dan tidak etis saweran kepada seorang Qoriah saat membacakan ayat Alquran itu. Hal itu jauh dari akhlak quran,” ungkap Hadits, Jumat (06/01/2023).
Hadits yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra Setda Pandeglang mengatakan seharusnya lantunan Alquran didengarkan secara khusyuk dan direnungkan agar memahami makna ayat-ayat yang dibacakan.
Dikatakannya, bahwa LPTQ Pandeglang menghimbau kepada masyarakat agar selalu berperilaku baik atau berakhlakul karimah dan selalu menjaga kesucian Alquran dalam kehidupan sehari-hari.
“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Mari kita jaga bersama Pandeglang sebagai Kota Santri dengan menjaga akhlak kita masing-masing. Semoga kejadian viralnya video itu tidak terulang lagi,” imbuhnya. (Dede/Daus)


