“Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini (UU Desa) menjadi prioritas untuk direvisi. Makanya setiap kami menerima aspirasi dari kepala desa, saya yang minta tolong agar bapak-bapak dan ibu-ibu datang (juga) ke Presiden, datang ke Pemerintah, datang ke Mendagri supaya di sana menerima. Kami sudah masukan (ke prolegnas). Jadi kalau Bapak mau minta jawaban kami bahwa ‘harus ada revisi undang-undang sekarang’, ya nggak bisa. Mau kami bilang bisa. ya kami bohong,” ujar legislator Dapil Sumatera Utara III itu.
Baca juga : GAS….!Komisi II DPR RI Minta Mendagri Ambil Sikap Soal Penetapan Batas
Pada kesempatan yang sama, para kepala desa juga menyampaikan bahwa terdapat rencana aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang. Doli pun mempersilahkan rencana aksi tersebut sekaligus sebagai upaya untuk kembali mengingatkan bahwa perlu campur tangan pemerintah dalam pembahasan undang-undang.
“Nah jadi kalau besok tanggal 17 Januari seluruh Kepala Desa itu mau aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun) 2014 boleh ke DPR, tapi penting juga ke sana (pemerintah). Jadi, kalau Bapak tadi nuntut hari ini menuntut kejelasan bahwa ada revisi undang-undang itu (maka) hanya bisa dijawab kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Kami, Komisi II, sudah memasukan revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun) 2014 itu dalam agenda prolegnas di periode ini soal tahun kapan itu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah,” tukasnya.
Beberapa tuntutan para kepala desa terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa. Setidaknya puluhan kepala desa dari berbagai daerah di tanah air hadir dalam kesempatan tersebut. (Rls/4r).
