Baca juga 

Adapun isu-isu miring yang menyasar Densus 88 saat menjalankan tugasnya, patut diduga sebagai upaya untuk mendiskreditkan peran Densus 88 dalam penanganan terorisme, misalnya saja isu miring yang menyebut Densus 88 hanya berani mengambil kotak amal ketimbang berangkat ke Papua untuk membasmi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Bergeraknya Densus 88 mengambil kotak amal tersebut kami yakini sebagai sebuah upaya teknis dan taktis guna memutus jalur pendanaan ataupun logistik yang hendak digunakan kelompok teroris.

Baca juga : Presiden Jokowi Bersama Menteri BUMN Resmikan Pabrik Biodiesel

Kami menilai, langkah mengamankan kotak amal tersebut justru sebagai salah satu cara yang ditempuh Jokowi dan jajarannya, dalam hal ini Densus 88, untuk menjaga citra Islam agar tidak distigmakan menjadi agama teroris akibat ulah para pelaku teror yang menggunakan kotak amal sebagai sarana pengumpulan dana dalam melancarkan aksi laknatnya.

Adapun soal KKB, Densus 88 pasti bergerak sesuai aturan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pastinya atas perintah pimpinannya. (Red)