Teropongistana.com

Jakarta – Bahwa secara garis besar kedudukan Polri telah direformasi sejak keluarnya TAP MPR VI/Th 2000 dan TAP MPR VII/Th 2000, kemudian pelaksanaannya sejak lahirnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dan dapat kita pahami bahwa saat ini masalah “Strategis” Polri sudah dapat teratasi dengan baik.

Masalah strategis Span of controll yang dianggap terlalu luas, bahkan terluas di dunia bisa diatasi dengan Chain of Command, Unity of Command dan prinsip-prinsip managemen lainnya.
Masalah kedudukan organisasi dan peranan Polri telah diatasi dengan adanya Kemandirian Polri yang tetap bersinergi dengan TNI dan kerjasama dengan Kementrian/Lembaga terkait. Keberadaan posisi Polri yang langsung di bawah Presiden sudah sangat tepat dan konstisusional.

Misi Polri secara Universal sama dengan misi polisi di dunia yaitu Fight Crime, Help Delinquent dan Love Humanity, yang sangat sejalan dengan konsep negara hukum yang berdasarkan Falsafah Pancasila, Wawasan Nusantara, Wawasan Kebangsaan dan “Wawasan Keamanan Nasional” (“Kamnas sebagai Wawasan, bukan sebagai Undang-Undang”) serta Kearifan Lokal Masyarakat.

Historically, bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan tugas – wewenang dan tanggung-jawabnya sebagai alat negara, sudah melewati sejarah yang cukup panjang, baik secara organisatoris – struktural maupun tarik – menarik kepentingan kekuasaan, namun sampai kini Polri menjadi satu institusi yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan Sishankamrata sebagaimana digariskan dalam konstitusi yang yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 dengan uraian sebagai berikut :
Pertama: Bahwa Politik atau kebijakan hukum (legal policy) tentang Pertahanan dan Keamanan Negara dengan jelas digariskan dalam ketentuan Pasal 30 UUD 1945.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan tentang bangunan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)dengan 2(dua) komponen utama atau kekuatan utama, yaitu TNI dan Polri, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.