Lebih lanjut Kompol Chadra Yudha menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib,di Komplek Tasbi II Blok X No.5 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. Dengan korban atas nama Muhammad Nur alias Raja yang dilakukan pelaku berinisial EAG yang merupakan seorang supir taxi online.

Selanjutnya petugas kami dari Unit Reskrim dibawah pimpinan AKP Suyanto Usman dengan sigap menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku beber Chandra Yudha.

Chandra Yudha juga menyebutkan dengan tegas dalam minggu depan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Terakhir dalam wawancaranya, Chandra Yudha berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati bila memesan taxi online.

Diakhir pertemuan dengan Kapolsek Medan Sunggal, Wartawan MOI DPD Kota Medan yang diwakili Abdul Halil dari Media online JournalisNews.com bersama Rudi Swaren dari media online PAB mengucapkan terimakasih kepada Kompol Chadra Yudha sudah menerima kunjungan perwakilan wartawan MOI DPD Kota Medan. ( Redaksi )