“Orang yang sudah lunas tidak boleh pula di beri seperti bunga,yang harus di bayar oleh jamaah,kemudian dalam waktu satu bulan mereka di paksa untuk bayar lagi,” tegas Tamliha.
Jika ini terjadi besar kemungkinan calon jamaah haji akan menarik uangnya dan ini sangat berbahaya untuk keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
“Dengan memaksa untuk membayar lagi ini kemungkinan besar,saya yakin 70 persen calon jamaah haji akan menarik duitnya dan itu berbahaya bagi sistim keuangan BPKH.Kalau ini terjadi tidak ada artinya lagi BPKH”,pungkas Tamliha. (Jum)
