Teropongistana.com Medan- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara hari ini (10/02/23) telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm.Sawaluddin yang merupakan bagian dari jaminan sosial karena Almarhum Sawaluddin sudah terdaftar di kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu hak dari peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu menerima santunan kematian kepada ahli warisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Anugrah Imanta dan Account Representative Khusus Taupik Abdul Rasyid di ruang kerjanya kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Jalan Marelan Raya No.108 Medan. Saat menyerahkan satunan kematian kepada Alm.Sawaluddin yang diterima langsung oleh istri almarhum Aminah (53) selaku ahli waris.
Sawaluddin (57) merupakan salah seorang wartawan yang tergabung sebagai anggota Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Medan yang meninggal dunia beberapa hari yang lalu karena sakit.
Dalam kesempatan itu, Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, terkait BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah tujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Tidak hanya pekerja di perusahaan saja, tapi juga pekerja di sektor informal. Program yang dilindungi mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun hanya dengan iuran yang tidak terlalu mahal hanya Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) dengan dua program,” jelas Harry.
Lebih lanjut Harry mengatakan apa bila terjadi resiko anggota keluarga kita bersinergi dengan program pemerintah seperti program pengentasan kemiskinan atau pun program Stunting yang saat ini sedang digalakan. Kita bisa melihat salah satu penyebab dari kemiskinan dan stunting ini disebabkan karena terhambatnya perekonomian masyarakat.

