Teropongistana.com Jakarta – Aktor senior Roy Marten dan Dwi Yan bersama kawan-kawannya diduga hendak menguasai lokasi tambang batu bara secara ilegal di Jambi, dengan cara terlebih dahulu mengambil alih perusahaan yang memperoleh hak resmi pengelolaan lokasi tambang itu.

 

Pemegang saham mayoritas PT Bumi Borneo Inti (BBI), Daniel Chandra, mengajukan perlindungan hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto, agar segera turun tangan mengusut tuntas praktik penguasaan dan pengelolaan atau pendudukan lahan tambang batu bara ilegal, yang dilakukan oleh kontraktor bodong yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi, yang telah merugikan PT Bumi Borneo Inti (BBI).

Anggota Tim Kuasa Hukum, Daniel Chandra, Haris Budiman, menyampaikan, kliennya telah mengajukan Perlidungan Hukum kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrinto, pada Rabu (15/02/2023).
“Permohonan perlindungan hukum kepada Kabareskrim Agus Andrianto, atas manipulasi fakta dan kebenaran yang terjadi berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2022 atas nama Pelapor Herman Trisna,” tutur Haris Budiman, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/02/2023).

Baca juga : Aktivis Muhammadiyah Pemerintah Tertibkan Tambang Batubara di Jambi, Ternyata Begini Bahayanya