Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang Muh. Rizal, S.SiT.,M.H. pada tahun 2023 menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kota Malang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh aula kelurahan yang ada di wilayah Kota Malang. Selama awal tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyuluhan di beberapa kelurahan, antara lain di Kelurahan Sukun, Ciptomulyo, Bandungrejosari, Gadang, dan Karangbesuki.

Baca juga : Kejati Jatim Berikan Pengarahan di Kejari Kota Malang

 

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel. Sehingga harapannya masyarakat Kota Malang tergerak untuk segera mensertifikatkan tanahnya, BPN Kota Malang sendiri mentargetkan sebanyak 6000 sertifikat pada tahun 2023 ini.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.