Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengapresiasi dan menghormati putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Politikus NasDem ini mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menghormati putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan kemudian diputuskan hakim yang kita dengar hari ini terhadap Bharada Eliezer,” kata Eva kepada wartawan, Rabu (15/2).

Baca juga : Ferdy Sambo Divonis Mati, Kidung Tirto: Tepat dan Penuhi Rasa Keadilan

 

Legislator Dapil Jawa Tengah V ini juga berharap, vonis Bharada Eliezer menjadi pegangan agar keadilan bisa dikedepankan dalam segala proses penegakan hukum yang berjalan di Indonesia.

Baca Juga Hakim Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya Senin, 13 Februari 2023
Hakim Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya