LEBAK TEROPONG ISTANA – Terkait viralnya Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya yang memarahi wartawan saat ingin mewawancarai pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian ( BBWSC3 ) Banten beberapa waktu lalu.  ternyata hal inilah yang saat itu akan di pertanyakan oleh para wartawan kepada pihak balai. Yakni prihal pembebasan lahan masyarakat yang terdamak waduk karian,  sekitar  55 hektar yang sampai saat ini masih belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR.

Hal itu di perkuat oleh keterangan, Arif, Sekertaris Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, menurutnya memang sampai saat ini ada beberapan Hektar lahan masyarakat yang belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR. Lahan tersebut berlokasi di blok Sempur Tiga ( Blok Terbang ) dengan status kepemilikan sekitar  8,5  hektar-an sertifikat hak milik ( SHM ) dan sisanya  lahan garapan,”kata Sekdes Sindangmulya,  pada 15/2/2023

Baca Juga Waspada Perdagangan Manusia Via Teluk Nibung Rabu, 15 Februari 2023
Waspada Perdagangan Manusia Via Teluk Nibung

Menurut Arif,  Pemerintah Desa Sindangmulya, sudah  mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran  ke kantor  Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian  (BBWSC3) di Serang,  setahun lalu.

Namun hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan ke lokasi.

Dari data yang diperoleh, lahan  yang berstatus hak milik ( SHM ) diantaranya milik Pardi nomor SHM 317, surat ukur tanggal 5-12-1991  nomor 437 luas 7.590 meterpersegi, Dedi  dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438,  luas 12.000 meterpersegi,  Dayat, Nomor SHM 320 surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi. Sertifkat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Z. Arifin Arief, SH, Tanggal 31 Maret 1992.

Lebih lanjut  Arif, menuturkan, bahkan  terdapat 600 makam di blok Cikapas yang  akan direlokasi, rencananya  makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia.