Sebelumnya beredar surat dikalangan wartawan mengenai kasus pencaplokan ratusan hektare tanah milik tiga warga yang ada di Wanasalam. Ketiga Desa tersebut yaitu Desa, Cipedang, Muara dan Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten.
Warga dari tiga Desa tersebut melaporkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Banten, Kepala BPN Lebak, dan PT Panggung yang diduga melakukan pencaplokan ratusan hektare tanah masyarakat ke Kepala Kjaksaaan Tinggi (Kajati) Banten. Persoalan ini juga sebelumnya sempat tayang di beberapa media diantaranya Warta Kota, Tagar.id Banten Pos.
Bahkan, surat tersebut juga sempat menjadi perhatian dari kalangan aktivis, salah satunya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Mereka meminta Kajati Banten merespon laporan masyarakat tentang surat laporan terkait adanya dugaan pencaplokan ratusan hektare tanah milik warga Wanasalam.
“Pak Kajati yang baru dilantik harus merespon dan segera menelaah surat laporan warga wanasalam yang memang diduga ada pencablokan tanah oleh PT Panggung karena dijadikan HGU. Ini langkah baik untuk Kajati yang baru dilantik dalam menyelesaikan persoalan tanah sesuai arahan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung agar menggebuk mafia tanah. Kita dari IMM Banten tentu akan mengawal dan mendorong Kajati untuk menyelesaian persoalan tanah masyarakat Wanasalam agar,” kata Ketua IMM Banten, Nurman, Rabu (8/2) (Deni/Red)

