“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Setiawan dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, saat ini terpidana Devi Sarah dengan dikawal oleh Tim TABUR Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah tiba di Kantor Kejati DKI Jakarta. Dan sebelumnya Tim Tabur telah melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari terhadap keberadaan terpidana Devi Sarah
Diketahui, terpidana kelahiran tahun 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/ DIPA Tahun 2010 sebesar Rp 3.049.704.000,-.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp 291.750.000,- dan Penyusunan standart ketenagaan di puskesmas Rp 608.650.000, serta Sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp 797.537.000,- hingga Penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000,-.
Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah
Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam 6 bulan, kata Setiawan Budi Cahyono. (Jum)


