“Adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Fadel Muhammad dan menyatakan tidak berwenang secara absolut memeriksa maupun mengadili keputusan politik DPD, seharusnya pimpinan MPR malu atas sikapnya yang menunda pelantikan Tamsil Linrung,” imbuh Fahmi.

Kuasa Hukum pimpinan DPD ini melihat proses pergantian Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung berlarut larut akibat sikap pimpinan MPR. Karena itu, Fahmi mendorong perlunya dibentuk Badan Kehormatan MPR untuk memeriksa para pimpinan MPR yang melawan keputusan lembaga negara lainnya untuk mencegah adanya kekuasaan pimpinan MPR yang absolut tanpa kendali dan tanpa bisa dikontrol.

“Sebab, akan mengakibatkan pimpinan MPR selalu membangkang atas adanya keputusan lembaga negara lainnya,” ucap dia.

Mengingat pimpinan MPR adalah representatif parpol di parlemen, maka ia mengingatkan agar ketua umum parpol turun tangan mengambil sikap.

“Citra parpol tercoreng oleh ulah kadernya di etalase kekuasaan. Ketua umum parpol harus berani menegur, bahkan menarik dan mengganti mereka demi nama baik parpol dan kepatuhan pada sistem ketatanegaraan,” pungkas Fahmi.

 

Ini juga : MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaaan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga memberikan sorotan tajam atas berlarut-larutnya pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, terlalu mengada-ada.

“Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai-selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” imbuh Refly.

Dia menjelaskan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya.

Refly juga menegaskan bahwa status Fadel Muhammad di MPR saat ini adalah ilegal karena tak lagi mendapat mandat dari DPD. (Deni/red)