Teropongistana.com Jakarta _ Jaksa Penuntut Umum memuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023)
Baca juga : Kejari Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua
Baca Juga
Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD Siap Hadir dan Tantang Balik Anggota DPR
Senin, 27 Maret 2023
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Baca Juga
Tembus 3 Besar di Survei, Legislator PKB Pompa Semangat Kader PKB di Dapil SMS
Senin, 27 Maret 2023

