Teropongistana.com Jakarta _ Jaksa Penuntut Umum memuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023)
Iklan
Baca juga : Kejari Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua
Baca JugaTransaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD Siap Hadir dan Tantang Balik Anggota DPRSenin, 27 Maret 2023

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Baca JugaTembus 3 Besar di Survei, Legislator PKB Pompa Semangat Kader PKB di Dapil SMSSenin, 27 Maret 2023




