Ini juga : Saat Ramadhan, Kakanwil Jabar Kunjungi Lapas Cikarang dan Lapas Bekasi
Maka dari itu semoga pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan atas dokumen yang diajukan kepada kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM khususnya kadivyankumham Andi taletting.
Baca Juga
Terdakwa Djoko Sukamto Perkara Pemalsuan Surat Tanah Dituntut Empat Tahun Penjara
Rabu, 29 Maret 2023
Pada kesempatan lainnya terhadap Pemohon dan Keluarganya diingatkan bahwa proses tahapan belum selesai, setelah ini dokumen akan diverifikasi oleh Ditjen AHU, BIN dan terakhir oleh Sekretariat Negara.(Deni/red)
