Menurut Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X tentang Hal Khusus poin B, menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
“Kebijakan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi yang jelas dan tegas dalam isu Palestina-Israel.
Indonesia menunjukkan dukungan dan solidaritas dengan rakyat Palestina, serta menyerukan agar tindakan-tindakan yang merugikan rakyat Palestina dihentikan. Hal ini juga menunjukkan sikap sesuai dengan amanat konstitusi.” Tutup Alumnus program Master dr University Of Flinders



