Teropongistana.com JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan pentingnya data kependudukan guna menjamin hak setiap warga negara dan sebagai acuan pembangunan baik tingkat nasional maupun daerah. Demikian disampaikan Teguh dalam penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) Pendataan, Perekaman, Penerbitan dan Pemutakhiran Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Penyandang Disabilitas bersama Yayasan Thisable di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Warga-termasuk kaum disabilitas-bisa mendapatkan berbagai manfaat seperti bantuan sosial dari pemerintah atau stakeholders lainnya serta kita dapat menjadikannya acuan bagi pembangunan daerah dan nasional seperti penyediaan fasilitas-fasilitas publik,” kata Teguh di sela acara.

Dalam kesempatan itu, Teguh menegaskan bahwa kaum disabilitas sebagai warga negara adalah bagian tak terpisahkan dari penduduk Indonesia yang hak-haknya harus turut dijaga. “No one left behind,” ujar Teguh.

Baca juga : MANTAP, Dirjen Dukcapil Kemendagri Dorong Perbankan Segera Terima Penggunaan IKD

Karenanya, sambung Teguh, Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah merevisi regulasi yang berkaitan dengan penyebutan ragam penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam Permendagri 109 Tahun 2019. Penyebutan ini akan disesuaikan dengan UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang ragamnya terdiri dari empat kategori yaitu; (1) Disabilitas Fisik; (2) Disabilitas Intelektual; (3) Disabilitas Mental; dan (4) Disabilitas Sensorik yang meliputi Rungu, Wicara dan Netra. Targetnya, revisi ini rampung di bulan Juni 2023.

Selain merevisi regulasi, langkah lain dari Dukcapil Kemendagri dalam menjaga Satu Data Kependudukan adalah terus menjalin kerjasama padu-padan data dengan berbagai lembaga/instansi yang memiliki datanya sendiri, termasuk dengan Yayasan Thisable yang fokus pada kaum disabilitas.