“Saat ini juga kami siap melakukan banding yang mulia,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa. Sementara JPU katakan sedang berfikir terlebih dahulu. “Kami fikir-fikir dahulu yang mulia.”

Kemudian, Majelis Hakim mengatakan proses banding paling lambat seminggu terhitung sejak saat ini.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan informasi yang diterima seluas kurang lebih 1 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang hingga membuat korban bernama Idris kehilangan hak kepemilikannya.