Teropongistana.com, BANDUNG -Kemenkumham Jabar sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM R.I mengemban kewenangan pengadministrasian partai politik mulai dari pendirian, perolehan status badan hukum, perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), hingga pembubarannya.
Dalam hal ini dibutuhkan tersedianya pangkalan data/ database yang akurat dan mutakhir terkait alamat dan kepengurusan partai politik dimaksud. Pangkalan Data yang dimiliki Kemenkumham, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus seragam memuat informasi kepengurusan dan alamat partai politik menjadi sangat penting untuk para pemangku kepentingan lainnya yang mengemban tugas dan fungsi yang sama pentingnya terkait penyaluran anggaran dan kualifikasi partai politik dalam keikutsertaan dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI Kembali Akan Gelar Sidang RDP Bahas TPPU 349 Triliun Di Kemenkeu
Sosialisasi Partai Politik Berbadan Hukum Dengan Tema “Pengkinian Data Partai Politik di Wilayah” yang diselenggarakan Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jabar di Grand Sunshine Hotel Soreang merupakan salah satu upaya Kemenkumham Jabar dalam memenuhi ketersediaan pangkalan data (database) yang akurat dan mutakhir terkait alamat dan kepengurusan partai politik di wilayah. Narasumber pada kegiatan ini yaitu : 1. Koordinator Partai Politik Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I Tjasdirin; 2. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat Reni Ambar Sari; 3. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok.

