“Penanganan kasusnya harus diawasi langsung oleh Kapolda, dilakulan secara transparan dan profesional. Jangan sampai penyidik tergoda menyalahgunakan kewenangan sebagaimana kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar aparat kepolisian melakukan pemantuan pergerakan orang dan barang yang berpotensi dimanfaatkan para bandar narkoba di tengah mobilitas tinggi masyarakat menjelang Lebaran.

“IPW mengingatkan bahwa tujuh tahun lalu, Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan pernyataan dalam memberantas narkoba, berbagai pihak untuk lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba,” kata Sugeng.

Dia mengatakan Polri sebagai penegak hukum harus mampu memberatas jaringan dan bandar-bandar narkoba di seluruh Tanah Air.

“Penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh aparat Polri harus dituntaskan sampai tingkat bandar, bukan hanya mencokok para kurir,” kata Sugeng.

IPW menekankan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengingatkan hal itu kepada pimpinan satuan kerja di wilayah, terutama Kapolda dan Kapolres, di seluruh Indonesia.
“Sehingga kepercayaan publik terhadap Polri dapat terjaga dengan baik,” kata Sugeng.