Dijelaskan Eko, Apel tadi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko dengan diikuti seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pada saat apel, kata Eko, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas itu dilatarbelakangi rangkaian kegiatan reformasi birokrasi oleh karena itu dicanangkan gerakan reformasi birokrasi dan salah satunya menciptakan zona integrasi mulai dari WBK, dan akhirnya bermuara pada Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Dengan pencanangan Zona Integritas ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berpesan bahwa hal ini bukan sekedar seremoni semata, melainkan bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap pegawai, guna memperoleh predikat WBK dengan orientasi mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Eko.

Masih kata Eko, Pencanangan wilayah bebas korupsi adalah yang utama merubah mindset, dan kultursetnya. Juga merubah pola pikir dan pola kerjanya. Eko berharap untuk para pegawai negeri khusunya di Kejaksaan Negeri Kota Malang ini harus merubah mindset dan pola kerjanya, dari pola lama ke pola yang baru.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengingatkan tentang komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kota Malang. Kejaksaan Negeri Kota Malang harus mempunyai andil yang positif kepada masyarakat, dan memaksimlakan apa yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui pelayanan melalui program-program yang ada,” tutup Eko. (Dayat)