“Nanti kita juga akan kerjasama dengan bapak Kapolres, Dandim untuk membuat lomba antar mereka. Supaya trauma yang mereka alami segera kembali pulih seperti anak-anak yang lainnya,” pungkas Risma.Selanjutnya masih, Risma, upaya pemulihan akan ditempuh melalui peran Psikolog yang akan membantu para korban baik di sekolah maupun do rumah.

“Jadi akan rutin pendampingan dari dari Psikolog dan Psikiater. Tapi kalau nanti kondisinya (korban) misalkan ditengarai berat, maka kami akan tangani lewat Psikiater,” tandasnya.

Selanjutnya, Bupati BU, Ir H Mian, jelasnya, keberadaan para korban kekerasan seksual ini akan terus diverifikasi dan dikoordinir agar tidak menyebar serta dapat diantisipasi.

“Ibu Menteri juga telah memberi arahan yang cukup panjang lebar kepada saya selaku kepala daerah dan jajaran dunia pendidikan, bahkan kepada orang tua. Dan Insya Allah semua arahan dari ibu Menteri akan menjadi panduan kita untuk mengatasi persoalan, ini,” jelas Bupati.

Baca juga: Ungkap Oknum Jaksa Nakal, Jampidum Maki Wartawan di Rapat Pidum Kejagung

Terpisah Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, menegaskan. Bahwa proses hukum terhadap kasus kejatahan seksual yang dilakukan oknum guru pedofil ini terus bergulir. Selanjutnya Kapolres, turut menegaskan, dalam penanganan perkara, ini pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap pasal yang kita terapkan, pelaku terancam 20 tahun penjara,” demikian Kapolres.

Selanjutnya usai memberikan arahan serta motivasi kepada para anak dan orang tua korban kejatahan seksual di Kabupaten Bengkulu Utara. Mensos, Risma, yang didampingi Bupati BU, Ketua DPRD BU dan Kapolres BU langsung beranjak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan agendanya.