Teropongistana.com Sulsel – Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK BPJS Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal.
Untuk diketagui, Kunjungannya itu dalamn rangka kerjasamanya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulsel, Sulbar, Sulawesi Tenggara dan Maluku.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, dr. Yessi Kumalasari mengatakan, pihak kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel.
Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan, dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.
“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh, ” kata dr Yessi saat mengunjungi Kantor Kejati Sulsel, (10/5/2023) kemarin.

