“Dalam APBN 2023, Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi anggaran mencapai Rp 134,3 triliun. Kementerian Pertahanan juga memproyeksikan, sepanjang tahun 2020-2040, Indonesia setidaknya membutuhkan Rp 1.700 triliun untuk Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). Besarnya anggaran tersebut harus bisa dimanfaatkan untuk memperkuat pelaku usaha swasta nasional dalam industri pertahanan Indonesia,” kata Bamsoet

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN ini menegaskan dukungannya terhadap tekad Menhan Prabowo untuk melibatkan pihak swasta dalam industri pertahanan nasional karena telah memiliki landasan hukum kuat. Kebijakan ini secara spesifik diatur dalam pasal 74 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan.

“Saat ini BUMN yang bergerak di bidang industri pertahanan belum sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan penyediaan alutsista dalam negeri, karenanya keterlibatan pihak swasta sangatlah penting. Sebagai contoh, dari kebutuhan sekitar 1,2 miliar peluru setiap tahunnya yang dibutuhkan TNI, PINDAD hanya mampu memasok sekitar 300-400 juta butir peluru. Sisanya, lebih baik ditangani oleh pelaku usaha swasta dalam negeri, daripada memasok peluru dari pelaku usaha luar negeri,” pungkas Bamsoet. (Viktus)