Teropongistana.com Sultra – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dan jajarannya di Kejaksaan Agung, didesak segera menindak tegas oknum Jaksa yang berperilaku brutal dan biadab terhadap para wartawan di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 5 orang jurnalis atau wartawan yang melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari Kendari) mengalami tindakan brutal dan biadab dari oknum Jaksa dan pegawai di sana.

Peristiwanya terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023, sekira pukul 16.05 WITA. Lima jurnalis yang terdiri dari Edo yang merupakan jurnalis Edisi Indonesia.com, Muammar sebagai jurnalis Harian Publik, Naufal Fajrin sebagai jurnalis Tribunnews Sultra, dan Utta yang merupakan jurnalis Inews dan Mail Jurnalis Media Kendari sedang melakukan peliputan tentang adanya tahanan yang kabur atau dibiarkan melarikan diri dari sel tahanan.

Kelima jurnalis itu malah mengalami intimidasi, berupa perampasan henpon secara brutal, kemudian dipaksa menghapus foto-foto maupun video hasil peliputan.

Bahkan, henpon milik Edo Jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Kendari, dan menghapus foto-foto dari henpon tersebut.

Dari penelusuran dan informasi yang dikumpulkan, aksi brutal dan biadab yang dialami para wartawan di Kendari itu dilakukan oleh oknum Jaksa fungsional berinisial BH (Bangga Hutabarat-Red) bersama pegawai Kejaksaan Negeri Kendari.